Bunuh dan Perkosa Jasad Bocah 6 Tahun, Pelajar di Nabire Diciduk Polisi - BERITA MEDAN

Breaking

Thursday 12 December 2019

Bunuh dan Perkosa Jasad Bocah 6 Tahun, Pelajar di Nabire Diciduk Polisi



BERITAMEDAN - Kepolisian Resor Nabire menangkap HY alias Halim (18), seorang pelajar yang diduga melaksanakan pembunuhan dan memperkosa Sarah Rumaseb, bocah berusia enam tahun.


Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Dionisius Helan Kamis, mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (11/12) di rumahnya yang berlokasi di Asrama Kodim 1705 di Siriwini, Nabire.

Penangkapan pada pelaku dijalankan sehabis penyidik menemukan bercak darah di di dalam kamar pelaku yang diduga jadi wilayah pembunuhan korban.

Insiden pembunuhan yang disertai pemerkosaan itu berawal pada Sabtu (7/12), selagi korban berkunjung ke rumah pelaku di Asrama Kodim di Siriwini untuk membeli es jus.

Saat itu pelaku memanggil korban untuk masuk ke di dalam rumah, dan sehabis korban masuk segera ditarik ke kamar dan menjatuhkan korban di atas kasur, kata Helan. Namun dikarenakan menangis, pelaku menyumbat mulut korban bersama gunakan bantal guling sehingga korban meronta.

BACA JUGA : 

Viral Kader Banser NU Dipersekusi, Pelaku: Lu Islam Bukan?

Detik-detik Bom Molotov Meledak di Sleman, Warga: Pelaku Pakai Motor Matic


Pelaku kemudian menyita sangkur yang berada di bawah lemari dan membunuh korban. Setelah memahami korban meninggal, kemudian jasadnya dibawa ke belakang rumah pelaku dan membawanya ke rumah kosong, dan meletakkannya di di dalam kamar, kemudian jasad korban diperkosa, kata Helan yang dihubungi berasal dari Jayapura.

Mantan Kapolsek Abepura itu mengatakan, seusai memperkosa jasad korban, pelaku memasukkannya ke di dalam kardus bekas rokok. Jenazah korban ditemukan Selasa (10/12) ketika saksi Natalia Basalsa (21) bersihkan rumah yang bakal ditempati dan mencium bau yang ternyata berasal berasal dari di dalam kardus yang memuat jasad bocah perempuan.

Saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolres Nabire dan barang bukti termasuk pisau sangkur yang digunakan untuk membunuh korban telah diamankan.

Pelaku Halim bakal dikenakan Pasal 339 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH pidana lebih subsider Pasal 351 ayat ( 3 ) dan atau Pasal 80 ayat ( 3) UU No 23 th. 2002 tentang Perlindungan Anak bersama pidana penjara paling lama 20 th. atau seumur hidup, kata AKBP Doin Helan.

POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Bermain Games Online bersama 633Domino