Komplotan Pencuri 'Becak Hantu' Ditangkap, 2 Pelaku Didor Polisi - BERITA MEDAN

Breaking

Monday, 18 November 2019

Komplotan Pencuri 'Becak Hantu' Ditangkap, 2 Pelaku Didor Polisi



BERITAMEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, berhasil meringkus komplotan pelaku 'Becak Hantu' yang sering meneror warga Kota Medan, Sumatera Utara. Bukan untuk menakut-nakuti, sekelompok orang bersama becak motor khas Medan ini justru lakukan aksi pencurian.

Penangkapan awal berlangsung pada Selasa 16 Juli sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mendapat Info bahwa komplotan pelaku 'Becak Hantu' berada di seputaran Jalan Garuda VI Perumnas Mandala di sebuah area makan. Petugas bergerak cepat dan lakukan penangkapan tersangka NP dengan kata lain Natal.

Kemudian, pukul 23.00 WIB, petugas mendapat Info kembali bahwa pelaku lainnya sedang berada di Jalan Panglima Denai Medan. Setibanya di lokasi, petugas mendapatkan tersangka PS dengan kata lain Gondit sementara sedang mengendarai becak yang biasa digunakan tersangka untuk lakukan aksi pencurian, menuju arah Selambo.

Sekitar pukul 00.00 WIB, petugas kembali beroleh Info keberadaan tersangka APS dengan kata lain Toni. Petugas segera lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka bersama sepeda motor Honda Vario Merah No.Pol BK 2805 AIE.

Saat lakukan pengembangan untuk mencari area perihal perkara (TKP) lainnya bersama tersangka Gondit dan Natal, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan lakukan perlawanan kepada petugas. Sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur bersama menembak kedua kaki tersangka.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berwujud satu unit sepeda motor Honda Vario merah, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Hitam, empat unit becak motor (betor), dua buah gunting pemotong hidrolik, satu buah linggis dan martil, satu buah kunci leter T dan L, dan dua buah kunci leter L.

"Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka ini udah sering lakukan pencurian. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat bersama Pasal 363 KUH-Pidana bersama ancaman sembilan th. penjara ," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, sementara lakukan paparan di Mapolrestabes Medan, seperti dikutip , Kamis (19/11/2019)

Ia menambahkan, sementara ini masih tersedia sebagian tersangka lainnya yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). "Beberapa tersangka ini terhitung merupakan komplotan pelaku Becak Hantu, yang biasa lakukan aksi bersama ketiga tersangka yang udah kita tangkap," katanya.

                        | POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR-Q | BANDAR POKER |
                                                            | SAKONG ONLINE | DOMINO |




No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Bermain Games Online bersama 633Domino