Kasus Vina Garut Disidangkan, Pengacara: Klien Saya Korban - BERITA MEDAN

Breaking

Thursday, 28 November 2019

Kasus Vina Garut Disidangkan, Pengacara: Klien Saya Korban



BERITAMEDAN - Kasus video asusila 'Vina Garut' memasuki babak baru. Proses hukum kasus ini udah memasuki persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, Kamis (28/11).

Dalam sidang perdana kasus yang digelar secara tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat ketiga terdakwa V, W, dan D bersama dengan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi bersama dengan ancaman hukuman maksimal 12 th. penjara. Lalu, sebagai alternatif, Pasal 8 juncto 34 UU Pornografi bersama dengan ancaman kurungan 10 tahun.

Dengan begitu, ancaman hukuman bisa menggapai 22 th. jikalau ke dua pasal yang diterapkan JPU terbukti di persidangan.

Menanggapi dakwaan JPU, kuasa hukum V, Asri Vidya Dewi angkat bicara. "Saya menilai ke dua dakwaan amat tidak mencukupi unsur pidana," kata Asri kala dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (28/11).

Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi berbunyi, "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau sedia kan pornografi".

Sedangkan di dalam Pasal 8 berbunyi, "setiap orang dilarang bersama dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya jadi objek atau model yang punya kandungan muatan pornografi".

Asri mengatakan, pasal ke dua yang disangkakan pada kliennya amat rancu. V, sebutnya, hanya lah seorang korban dari kasus yang sedang ditanganinya ini.

"Klien kita jelas-jelas korban, tapi dipaksakan jadi pelaku. Jadi, jikalau aku lihat, JPU maupun polisi di dalam pelaporannya tidak menyadari soal relasi kuasa," ujar Asri.

Asri juga menyebutkan, video direkam kala V tetap berusia 17 tahun. Seluruh adegan yang dilakukannya, baik bersama dengan A maupun pelanggan terjadi pada kurun kala 2017-2018. Saat itu, V tetap berstatus sebagai istri dari tersangka A.

Berdasarkan pernyataan V, kata Asri, terkuak bahwa sang suami kala itu diketahui miliki tradisi untuk selalu merekam aktivitas jalinan intim yang dilakukan keduanya. A juga sering mau menjual dirinya ke tamu atau pelanggan.

"Klien aku yang jadi korban itu tidak menerima bayaran. Orang-orang [pelanggan] bayar ke suaminya yang berinisial A. Dari situ lah V dinafkahi," ujar Asri.

Asri mengaku tidak lakukan eksepsi atas dakwaan JPU. Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada Selasa (3/12) mendatang bersama dengan agenda kontrol saksi.

"Kami mau fokus ke pembelaan dan pembuktian. Eksepsi sering kali ditolak mirip majelis hakim dan menjadikan terdakwa lama di dalam tahanan tunggu kepastian hukum," katanya.

Selain itu, Asri juga mengaku kecewa sebab majelis hakim tidak beri tambahan peluang kepada konselor untuk datang mendampingi kliennya di persidangan. "Konselor terpaksa tunggu di luar sidang," kata dia.

Terpisah, Direktur Womens Crisis Center Ira Imelda menyebut, hakim selayaknya mengakses kembali aturan tentang persidangan yang mengadili perempuan.

"Jadi, sebenarnya sebab posisinya sebagai korban kudu didampingi konselor atau psikolog, sebab di dalam persidangan tersedia banyak perihal yang dia dengar dan itu akan memicu dia mengingat kembali apa yang terjadi. Itu secara psikologis berpengaruh," kata Ira.

Lebih lanjut, Ira mengatakan, selayaknya majelis hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 berkenaan Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan bersama dengan Hukum.

Pasal 9 di dalam beleid tersebut menerangkan bahwa perempuan yang berhadapan bersama dengan hukum dan mengalami halangan fisik dan juga psikis dianjurkan untuk datang di persidangan bersama dengan pendamping.

"Walau dinyatakan terdakwa, tapi jikalau kita melihat [terdakwa V] tetap di dalam umur anak kala kejadiannya. Secara psikis pasti amat tertekan. Beritanya viral dan juga memberi stigma negatif," ujar Ira.

POKER | CAPSA SUSUN | GAME ADU-Q | BANDAR-Q | BANDAR POKER | SAKONG ONLINE | DOMINO

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Bermain Games Online bersama 633Domino